Hukum Menghilangkan Tahi Lalat Dalam Islam, Boleh dengan Syarat

Boleh saja, asalkan....

Hukum Menghilangkan Tahi Lalat Dalam Islam, Boleh dengan Syarat

Allah SWT menciptakan manusia dalam bentuk paling baik di antara makhluk lainnya. Hanya saja, ada beberapa orang yang masih merasa kurang percaya diri dengan fitur tubuh yang mereka miliki.

Salah satunya adalah adanya tahi lalat di bagian tubuh tertentu. Tahi lalat muncul sebagai tanda lahir yang ada sejak lahir ataupun akibat paparan sinar matahari yang berlebihan

Tahi lalat adalah bintik hitam yang melekat di titik tertentu pada kulit tubuh. Keberadaannya yang kerap mengganggu penampilan, membuat banyak orang yang mengeluhkan serta ingin menghilangkannya. 

Hal itu membuat orang penasaran, sebenarnya bagaimana hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam? Mengingat hukum menghilangkan tahi lalat telah memunculkan pro kontra dari berbagai pihak.

Biar nggak bingung, mari simak pembahasannya di bawah ini, ya!

Hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam

Hukum Menghilangkan Tahi Lalat Dalam Islam, Boleh dengan Syarat

Masih banyak orang yang bingung tentang hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam. Mengingat kondisi ini bisa dilihat dari tingkat keparahan serta efeknya bagi penampilan ataupun kesehatan.

Menurut ulama, terdapat dua jenis hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam, yaitu halal dan haram. Ini disesuaikan dengan kondisi dan alasan yang melatarbelakanginya. Bila alasannya adalah untuk menghilangkan cacat, maka hukumnya halal atau diperbolehkan untuk melakukannya.

Namun, jika alasannya untuk kecantikan semata, tindakan ini justru dilarang dalam Islam, bahkan dianggap sebagai perbuatan haram. Landasan hukumnya adalah dalil berikut:

ما كان للتجميل فحرام وما كان لإزالة العيب فحلال

Artinya: "Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal."

Dilansir dari KonsultasiSyariah.com, dalil tersebut menggambarkan bahwa tindakan mengubah tubuh atau wajah hanya dibolehkan bagi orang yang memiliki aib atau cacat. Sementara hukum mengubah tubuh ataupun wajah dengan alasan kecantikan bagi orang normal adalah tidak diperbolehkan.

Namun, ada sebagian ulama yang memperbolehkan umat Islam untuk menghilangkan tahi lalatnya. Meski dengan alasan kecantikan sekalipun. Asalkan dalam menghilangkan tahi lalat, proses yang dilakukan tidak membahayakam kesehatan seseorang.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2025 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2025 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved