Berbagi tempat tinggal dengan ipar kadang menjadi solusi bagi sebagian keluarga, entah karena pertimbangan finansial, keinginan untuk tetap dekat satu sama lain, atau demi membantu merawat orang tua.
Meski begitu, dalam pandangan Islam, hidup serumah dengan ipar yang bukan mahram kerap menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai hukum syariat. Tak sedikit yang ingin tahu, apakah hal ini dibenarkan dan bagaimana cara menjaga adab sesuai dengan nilai-nilai agama.
Lantas, bolehkah satu rumah dengan ipar? Yuk, simak hukumnya dalam agama islam sebagai berikut.
1. Hadis tentang bahaya sosok ipar
Mengutip dari NU Online, sabda Rasulullah SAW tentang ipar tercatat dalam sejumlah kitab hadis utama seperti Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
Janganlah kalian memasuki wanita tanpa mahram.” Kemudian seorang dari kaum Anshar berkata, 'Apa pendapatmu tentang ipar? ' Rasulullah menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Al-Bukhori no. 5232 dan Muslim no. 2172)
Hadis ini menyampaikan pesan penting tentang perlunya kewaspadaan dalam menjaga jarak dalam interaksi antara ipar dan pasangan.
Dalam riwayat Imam Muslim, istilah al-hamwu merujuk pada kerabat pasangan seperti ipar atau sepupu, yang termasuk dalam golongan bukan mahram (masih boleh dinikahi secara syariat).
Karena termasuk bukan mahram, terdapat batasan-batasan tertentu dalam berinteraksi sehari-hari yang perlu diperhatikan demi menghindari fitnah dan kemungkinan timbulnya hubungan yang tidak seharusnya.
2. Hukum satu rumah dengan ipar dalam islam
Dalam ajaran Islam, ipar termasuk golongan bukan mahram. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan terkait hukum tinggal serumah dengan ipar.
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah memberikan penjelasan mengenai status hukum ipar ini, yang maknanya adalah:
"Dikatakan bahwa berdua-duaan bersama ipar (adalah maut) maksudnya dapat mengantarkan kepada kebinasaan agama seseorang apabila terjadi kemaksiatan. Atau mengantarkan kepada kematian apabila terjadi kemaksiatan (zina) dan wajib untuk dirajam (dilempari batu sampai mati dengan perintah penguasa).
Atau mengantarkan kepada kehancuran perempuan tersebut karena bercerai dengan suaminya apabila suaminya cemburu sehingga menceraikan istrinya itu, semua makna ini diisyaratkan oleh Al-Qurthubi." (Fathul Bari : 9/332)
3. Batasan dalam berumah tangga
Menjaga hijab atau batasan aurat merupakan salah satu prinsip penting dalam Islam yang dianjurkan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, bahkan di lingkungan rumah sekalipun.
Dalam pandangan syariat, ipar dikategorikan sebagai 'ajnabi' atau orang yang bukan mahram, sehingga ketentuan menjaga hijab tetap harus dipatuhi. Oleh karena itu, penting untuk tetap menjaga batasan dalam hubungan keluarga, termasuk saat berinteraksi dengan ipar.
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya:
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (An-Nur: 31)
4. Larangan bercampur dengan laki-laki atau perempuan yang sudah menikah
Dalam ajaran Islam, pasangan suami istri dianjurkan untuk menjaga hubungan yang sehat dan sesuai syariat, termasuk dengan ipar. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah larangan berikhtilat (bercampurnya laki-laki dan perempuan tanpa batasan) serta berkhalwat (berduaan di tempat sepi).
Islam menegaskan larangan ini sebagai bentuk perlindungan agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Hal ini juga terdapat dalam Al-Qur'an, tepatnya di surat Al-Ahzab ayat 53.
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
Artinya:
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”
5. Adab yang tepat dalam memperlakukan ipar
Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap baik, terutama pada keluarga. Kita pun perlu memperlakukan ipar dengan baik, sambil tetap menjaga batasan yang wajar.
Mengutip pernyataan Ketua Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Pusat 'Aisyiyah (PPA) Ustazah Evi Sofia Inayati, dari laman HaiBunda, interaksi dengan ipar sebaiknya tidak berlebihan atau terlalu dekat agar tetap menjaga kenyamanan bersama.
Jika ada situasi yang mengharuskan tinggal serumah, kita bisa membuat kesepakatan bersama untuk menjaga privasi. Tentunya, memberi ruang pada ipar penting agar semua merasa nyaman.
Meski akrab, batasan tetap harus dijaga. Dalam Islam, masuk ke ruang pribadi, seperti kamar, harus dengan izin mereka, bahkan anak pun diajarkan begitu kepada orang tuanya.
Itulah pembahasan tentang hukum satu rumah dengan ipar dalam agama Islam. Semoga bermanfaat!