Menurut hukum Islam, kalimat "talak" terdengar sebagai hal yang kompleks dan sensitif. Dalam tingkatannya, talak tiga merupakan ungkapan seseorang bahwa mereka sangat yakin untuk menyudahi hubungan pernikahannya.
Bukan hanya sekadar ucapan, menyatakan talak harus dibarengi dengan pemahaman yang mendalam. Talak tiga merupakan sebuah ungkapan yang tak bisa sembarang diucapkan.
Untuk memahaminya lebih dalam, Popbela akan merangkum fakta tentang talak tiga dalam pernikahan. Yuk, simak!
1. Arti dari talak tiga
Thalath Ba'in atau biasa dikenal talak tiga merupakan kalimat yang diungkapkan seorang istrinya sebanyak tiga kali secara berturut-turut. Berbeda dengan talak satu dan dua, pada talak tiga, suami dan istri tidak bisa rujuk kembali setelah masa iddah selesai.
2. Bentuk talak yang perlu dipahami
Setelah mengetahui makna dari talak tiga, penting juga untuk memahami bagaimana bentuk talak dalam proses perceraian di hukum islam. Berikut detailnya:
- Talak Raj'i
Talak Raj'i merupakan proses cerai yang masih bisa dirujuk atau dibatalkan saat masa iddah sedang berlangsung. Apabila pasangan suami istri sepakat untuk damai, mereka bisa kembali bersatu tanpa harus melakukan akad nikah.
- Talak Ba'in
Talak jenis ini tidak bisa ditarik kembali. Apabila talak ini terjadi dalam kehidupan rumah tangga dan masa iddah telah berlalu tanpa adanya keputusan untuk rujuk, maka pasangan tersebut tidak dapat menikah lagi.
Namun, ada pengecualian jika sang istri menikah dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai dari suami barunya. Proses ini dikenal dengan istilah “halalah”.
- Talak Ba’in Thalath
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, talak tiga berarti perceraian yang sudah bersifat final dan sah menurut hukum. Pasangan yang telah sampai pada talak ketiga tidak bisa lagi kembali sebagai suami istri. Namun, jika sang istri menikah dengan laki-laki lain kemudian bercerai dan telah melewati masa iddah, lalu ingin menikah kembali dengan suami pertama, maka hal itu diperbolehkan sesuai syariat (dikenal dengan istilah halalah).
3. Perbedaan talak satu, dua, dan tiga
Dalam hukum Islam, talak digolongkan menjadi beberapa tingkatan. Maka dari itu, ada yang disebut dengan talak satu, talak dua, dan talak tiga. Berikut ini beberapa penjelasannya:
- Talak Satu
Apabila suami mentalak satu istrinya, maka status mereka berada dalam masa iddah. Selama masa itu berlangsung, seseorang yang ditalak satu masih berada dalam status pernikahan, dan bisa kembali rujuk dengan pasangannya. Dengan catatan suami istri telah sepakat untuk kembali bersama.
Jika masa iddah berakhir tanpa adanya upaya untuk rujuk, maka talak tersebut dinyatakan sah dan sang istri benar-benar telah berpisah dari suaminya. Dalam kondisi ini, tidak ada lagi alasan untuk menjatuhkan talak ulang, dan jika keduanya ingin menikah kembali, maka harus melalui pernikahan yang baru.
- Talak Dua
Talak dua adalah ucapan talak yang diucapkan suami untuk kedua kalinya kepada istrinya. Talak dua juga disebut talak raj'i, karena suami masih berhak rujuk dengan istrinya selama masa iddah.
Saat masa iddah telah usai dan tak ada ungkapan rujuk, maka pernikahan tersebut telah berakhir. Namun, jika saat masa iddah suami dan istri kembali rujuk, maka keduanya bisa kembali menjalani rumah tangga tanpa perlu akad nikah ulang.
- Talak Tiga
Talak tiga merupakan bentuk perceraian terakhir dan paling berat dalam hukum Islam. Ketika seorang suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, maka hal itu dianggap sebagai keputusan final dan tidak bisa ditarik kembali.
Setelah talak tiga terjadi, suami tidak memiliki hak untuk rujuk, kecuali jika sang istri menikah dengan lelaki lain, lalu bercerai darinya (proses ini dikenal sebagai halalah), dan menunggu masa iddah. Tanpa itu, pernikahan mereka tidak bisa dilanjutkan kembali.
Perlu diingat bahwa perceraian dalam Islam adalah perkara yang serius, sehingga harus dipertimbangkan dengan matang dan tidak dilakukan secara gegabah.
4. Syarat rujuk setelah talak tiga
Suami yang telah menjatuhkan talak tiga hanya bisa menikahi kembali mantan istrinya dengan beberapa aturan, yaitu:
- Pertama, sang istri harus menikah lebih dulu dengan laki-laki lain secara sah.
- Kedua, pernikahan tersebut harus berakhir dengan perceraian.
- Ketiga, istri harus menjalani masa idah setelah bercerai.
Jika semua aturan ini terpenuhi, maka suami pertama diperbolehkan menikahinya kembali sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
5. Penjelasan tentang talak tiga dalam hukum Islam
Dalam ajaran Islam, talak tiga diatur secara jelas dalam Al-Qur’an pada surah Al-Baqarah ayat 229-230. Berikut ini penjelasan mengenai hukumnya.
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ فَاِمۡسَاكٌ ۢ بِمَعۡرُوۡفٍ اَوۡ تَسۡرِيۡحٌ ۢ بِاِحۡسَانٍ ؕ وَلَا يَحِلُّ لَـکُمۡ اَنۡ تَاۡخُذُوۡا مِمَّآ اٰتَيۡتُمُوۡهُنَّ شَيۡـــًٔا اِلَّاۤ اَنۡ يَّخَافَآ اَ لَّا يُقِيۡمَا حُدُوۡدَ اللّٰهِؕ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَ لَّا يُقِيۡمَا حُدُوۡدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيۡمَا افۡتَدَتۡ بِهٖؕ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَعۡتَدُوۡهَا ۚ وَمَنۡ يَّتَعَدَّ حُدُوۡدَ اللّٰهِ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوۡنَ ٢٢٩
Artinya:
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) Khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229).
فَاِنۡ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنۡۢ بَعۡدُ حَتّٰى تَنۡكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهٗ ؕ فَاِنۡ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ اَنۡ يَّتَرَاجَعَآ اِنۡ ظَنَّآ اَنۡ يُّقِيۡمَا حُدُوۡدَ اللّٰهِؕ وَتِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوۡمٍ يَّعۡلَمُوۡنَ ٢٣٠
Artinya:
“Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (QS. Al-Baqarah: 230)
Itulah fakta tentang talak tiga dalam pernikahan berdasarkan hukum Islam. Setelah memahaminya, tentu ini menjadi pembelajaran bahwa kalimat "talak" bukanlah ucapan yang sembarangan. Jadi, penting bagi laki-laki untuk memikirkan segala sesuatu secara baik dan matang.