Dalam perjalanan rumah tangga, ujian dan rintangan adalah bagian yang tak terelakkan. Seperti halnya ketika sedang diterpa masalah, ada saja pihak ketiga yang ikut campur. Mungkin sebuah nasihat diperlukan, namun ada saja orang yang berlebihan menanggapinya.
Salah satu contoh yang kerap terjadi adalah keterlibatan anggota keluarga. Seperti ipar, yang terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangga saudaranya. Melihat dari banyak kejadian nyata, campur tangan ipar sering kali tidak membawa dampak positif, justru malah memperkeruh keadaan dan bisa memicu konflik yang berujung pada perceraian.
Lantas, seperti apa hukum ipar ikut campur urusan rumah tangga dalam Islam yang sebenarnya? Yuk, simak ulasannya.
1. Menjaga privasi keluarga demi keutuhan rumah tangga
Dalam ajaran Islam, privasi serta keutuhan rumah tangga memiliki nilai yang sangat dijunjung tinggi. Keterlibatan pihak luar, termasuk saudara ipar, bisa menjadi faktor yang mengganggu keharmonisan serta kerahasiaan hubungan suami istri. Pentingnya menjaga privasi ini telah ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an, tepatnya pada surat Al-Hujurat ayat 12.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka buruk (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka buruk itu dosa. Dan janganlah sebagian kalian mencari-cari keburukan orang dan menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudanya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”
2. Pihak ketiga bisa berpotensi menganggu keharmonisan keluarga
Melalui sabdanya, Rasulullah SAW memberikan peringatan akan bahaya yang ditimbulkan oleh campur tangan pihak ketiga dalam rumah tangga, karena hal tersebut bisa mengganggu keharmonisan hubungan suami istri. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW menyampaikan pesan penting mengenai hal ini.
“Setan itu duduk di atas hati anak Adam, jika ia mengingat Allah maka setan itu akan mundur. Jika ia melupakannya maka setan itu akan membisikkan kejahatan."
Hadis ini menjadi pengingat bahwa keberadaan pihak ketiga yang tidak bertindak dengan bijak bisa menjadi jalan bagi setan untuk merusak dan memecah belah rumah tangga, termasuk lewat campur tangan dari ipar.
3. Ayat tentang larangan ikut campur urusan orang lain
Dalam ayat Al-Qur'an, kita dilarang untuk ikut campur urusan orang lain, sekalipun ipar sendiri. Karena hal ini bisa memicu kebencian dan dendam di antara kedua belah pihak. berikut penjelasannya.
لَا خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ اِلَّا مَنْ اَمَرَ بِصَدَقَةٍ اَوْ مَعْرُوْفٍ اَوْ اِصْلَاحٍۢ بَيْنَ النَّاسِۗ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا
Artinya:
"Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar." (QS. An Nisa ayat 114)
4. Sejauh mana pihak lain boleh mengintervensi rumah tangga seseorang?
Melansir dari laman NU Online, peranan pihak lain dalam rumah tangga seseorang pun hanya sebatas untuk membantu keluarga tersebut menjadi lebih baik, dan bukan pada sesuatu yang bersifat sangat privasi, atau memungkinkan terjadinya konflik baru. Dengan demikian perlu kiranya kita mengutip pandangan Al-Ghazali yang menyatakan:
ويجب على حاكم البلد -وكذا كل من له قدرة من وليها وغيره- مساعدته على ذلك والسعي في إرجاعها إزالة عن المنكر
Artinya:
“Wajib bagi hakim sebuah daerah begitu juga setiap orang dari walinya atau orang lain yang mampu (mengembalikan anaknya pada ketaatan atas suami) untuk menolongnya atas hal tersebut dan bergegas untuk membuatnya kembali pulang sebagai upaya menghilangkan kemungkaran.” (Al-Ghazali, I/408)
Syaikh Muhammad Al-Khalili dengan tegas menyampaikan bahwa memberikan dukungan berupa motivasi, nasihat, dan dorongan kepada seseorang untuk memperbaiki rumah tangganya merupakan kewajiban bagi orang tua maupun kerabat lainnya. Hal ini termasuk dalam pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar. (Muhammad bin Muhammad Al-Khalili Al-Syafi’i, Kitab Fatawal Khalili 'ala Madzhabil Imam Al-Syafi’i, [Mishriyyah Qadimah], juz IV, halaman 75).
Itulah pembahasan tentang hukum ipar ikut campur urusan rumah tangga dalam Islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.