Pernikahan merupakan momen penting dalam hidup, dan untuk mempersiapkannya dengan baik, bimbingan pra nikah sangatlah diperlukan. Program ini memberikan bekal bagi calon pengantin dalam mengarungi kehidupan rumah tangga.
Pada 8 Januari 2024, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) atau Bimbingan Pra Nikah sebagai syarat bagi calon pengantin yang akan menikah. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam No.2 Tahun 2024.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan calon pengantin bisa lebih siap menghadapi kehidupan pernikahan yang harmonis dan langgeng. Lebih lanjut, yuk simak kapan bimbingan pra nikah dan berbagai aspek penting lainnya berikut ini.
Kapan waktu yang tepat untuk bimbingan pra nikah?
Melansir dari laman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima, bimbingan pra nikah umumnya dijadwalkan setelah calon pengantin resmi mendaftarkan pernikahannya di KUA.
Sesuai dengan Kep Dirjen Bimas Islam No.373/1917, bimbingan perkawinan dapat dilakukan secara tatap muka maupun secara mandiri.
Pengertian bimbingan pra nikah
Bimbingan pra nikah merupakan sesi konseling yang ditujukan bagi calon pengantin sebagai persiapan sebelum menjalani kehidupan pernikahan.
Tujuan utama dari bimbingan pra nikah adalah membantu calon pasangan dalam beradaptasi satu sama lain. Dengan demikian, ketika menikah, mereka telah siap secara usia, mental, sosial, serta finansial.
Materi yang disampaikan mencakup aspek keagamaan dan kehidupan sehari-hari. Dalam aspek ini akan mendapat pembelajaran mencakup fikih pernikahan, fikih thaharah atau bersuci, fikih ibadah, serta fikih perempuan.
Sementara itu, dalam aspek kehidupan dunia, calon pengantin akan dibekali dengan ilmu psikologi, komunikasi, keuangan, serta parenting.
Adapun tiga model bimbingan pra nikah yang bisa diikuti calon pengantin, yaitu bimbingan tatap muka, mandiri, dan virtual. Yuk, simak penjelasan detailnya.
1. Bimbingan tatap muka
Bimbingan pra nikah tatap muka dilaksanakan dalam durasi 16 jam pelajaran. Program ini bisa dijalankan dalam dua hari berturut-turut atau dengan jeda satu hari. Sesinya akan dipandu oleh setidaknya dua narasumber, dan diikuti oleh peserta yang jumlahnya tidak lebih dari 50 orang atau 25 pasangan.
2. Bimbingan mandiri
Bimbingan pra nikah dengan cara mandiri berlangsung selama 4 jam di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasangan calon pengantin akan diberikan buku bacaan mandiri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Sesi mengenai kesehatan reproduksi akan dilaksanakan di puskesmas. Selain itu, bimbingan mengenai generasi berkualitas akan dipandu oleh Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).
3. Bimbingan virtual
Kalau secara virtual, bimbingan ini diadakan melalui aplikasi Zoom dan grup WhatsApp. Dalam satu grup tersebut, jumlah peserta biasanya dibatasi maksimal 80 orang atau 40 pasangan.
Program ini dilaksanakan dalam satu sesi per hari selama 5 hari, atau dapat juga diatur dalam dua hari dengan pembagian sesi, yaitu 3 sesi pada hari pertama dan 2 sesi pada hari kedua.
Aturan bimbingan pra nikah
Mengacu pada Surat Edaran Ditjen Bimas Islam No.2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan untuk Calon Pengantin, terdapat berbagai aturan terkait pelaksanaan bimbingan pra nikah, yaitu antara lain:
- Calon pengantin laki-laki dan perempuan wajib mengikuti bimbingan pra nikah yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan.
- Pelaksanaan bimbingan pra nikah dapat dilakukan dengan metode klasikal (tatap muka), mandiri, atau virtual.
- Metode pelaksanaan bimbingan pra nikah berpedoman pada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Itulah pembahasan tentang kapan bimbingan pra nikah dan aspek lain yang harus dipersiapkan jelang nikah. Semoga bermanfaat!