Menjelang pernikahan, ada banyak persiapan yang harus dilakukan, salah satunya adalah mengurus surat nikah. Dokumen ini sangat penting karena menjadi syarat sah pernikahan secara hukum dan agama. Selain itu, surat nikah juga berperan dalam berbagai keperluan administratif di masa depan, seperti pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan berbagai dokumen hukum lainnya.
Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk mulai mengurusnya agar tidak terburu-buru atau mengalami kendala di kemudian hari. Lalu, kapan sebaiknya mengurus surat nikah agar prosesnya berjalan lancar? Simak penjelasannya berikut ini!
Kapan sebaiknya mengurus surat nikah?
Surat nikah sebaiknya diurus paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah di KUA, atau lebih baik lagi, 3 bulan sebelumnya untuk mempersiapkan semua persyaratan.
Ada beberapa alasan penting di balik urgensi ini. Pertama, menyelesaikan pengurusan surat nikah lebih awal akan mempermudah berbagai keperluan administrasi, seperti pencatatan dalam kartu keluarga atau pembuatan dokumen resmi lainnya.
Kedua, menunda terlalu lama bisa meningkatkan risiko lupa atau kehilangan dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, segera mengurus surat nikah juga menjamin bahwa data pernikahan tercatat secara resmi dan aman dalam sistem.
Alasan mengapa penting mengurus surat nikah
Menikah bukan hanya tentang hubungan dua insan, tetapi juga memerlukan pengakuan hukum yang sah. Salah satu dokumen penting yang menegaskan sahnya pernikahan adalah surat nikah. Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa pasangan telah menikah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, surat nikah juga memiliki peran krusial dalam berbagai urusan administrasi, seperti pencatatan dalam kartu keluarga, pengurusan paspor, hingga hak asuh anak. Lebih dari sekadar dokumen resmi, keberadaan surat nikah juga menandakan bahwa pasangan tersebut telah diakui secara sosial dan hukum oleh negara.
Syarat untuk mengurus surat nikah
Sebelum mengurus surat nikah, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, seperti surat pengantar dari RT dan RW, surat pengantar dari Kelurahan, serta surat rekomendasi dan pengajuan pernikahan ke KUA. Dengan memenuhi persyaratan ini, proses pencatatan pernikahan akan berjalan lebih lancar. Yuk, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
1. Surat pengantar dari RT & RW
Calon pengantin harus menyiapkan beberapa dokumen untuk mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW. Dokumen tersebut meliputi fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari kedua calon pengantin serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik calon pengantin laki-laki dan perempuan.
2. Surat pengantar dari kelurahan
Pengajuan surat pengantar dari kelurahan memerlukan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP calon pengantin laki-laki dan perempuan masing-masing sebanyak dua lembar, serta fotokopi KK mereka dalam jumlah yang sama.
Selain itu, calon pengantin harus melampirkan pasfoto terbaru dengan latar belakang biru, berukuran 4x6 cm sebanyak dua lembar dan 2x3 cm sebanyak tiga lembar. Dokumen lain yang diperlukan mencakup surat pengantar dari RT/RW, formulir resmi seperti N1, N2, dan N4, serta surat keterangan yang menyatakan bahwa calon pengantin belum pernah menikah.
3. Surat rekomendasi dan pengajuan pernikahan ke KUA
Untuk mengurus surat rekomendasi dan pengajuan pernikahan di KUA, calon pengantin harus melengkapi beberapa dokumen penting. Di antaranya adalah fotokopi KK, surat pengantar dari Kelurahan yang mencakup formulir N1, N2, dan N4, serta pasfoto berukuran 2x3 cm dan 3x4 cm masing-masing sebanyak dua lembar.
Selain itu, diperlukan juga fotokopi ijazah terakhir serta akta kelahiran dari kedua calon pengantin.
Itulah pembahasan tentang kapan sebaiknya mengurus surat nikah serta beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Semoga bermanfaat!