Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan resmi berlaku di delapan negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025. Dengan kebijakan ini, pemegang SIM A (mobil) dan SIM C (motor) tidak perlu lagi mengurus SIM Internasional untuk dapat mengemudi di negara-negara tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian ASEAN tentang pengakuan SIM domestik antarnegara anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan integrasi dan kemudahan mobilitas di kawasan. Kalau ingin mengetahui informasi lengkapnya, mari simak lewat artikel berikut ini, Bela!
Daftar negara yang menerima SIM Indonesia
Delapan negara di kawasan Asia Tenggara telah sepakat untuk mengakui keberlakuan SIM Indonesia, sehingga warga Tanah Air dapat mengemudi di negara-negara tersebut tanpa perlu membuat SIM internasional. Berikut daftar negara yang akan mengakui keberlakuan SIM Indonesia:
• Filipina
• Thailand
• Laos
• Vietnam
• Myanmar
• Brunei
• Singapura
• Malaysia.
Namun, ada beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Seperti di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan. Sedangkan, di Malaysia pengemudi Indonesia dapat menggunakan SIM Indonesia yang sah atau membuat SIM Malaysia melalui institut mengemudi yang ditunjuk sesuai ketentuan KBRI Kuala Lumpur.
Pembaruan sistem SIM
Sejalan dengan berlakunya pengakuan SIM Indonesia di delapan negara ASEAN mulai 1 Juni 2025, sistem administrasi Surat Izin Mengemudi di Indonesia juga mengalami sejumlah perubahan penting. Di antaranya NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan menjadi nomor SIM baru untuk integrasi data nasional. Lalu, desain fisik SIM akan diperbaharui dengan tambahan logo kendaraan (mobil/motor) agar lebih mudah dikenali, terutama saat digunakan di luar negeri.
Kebijakan ini merupakan langkah besar dalam meningkatkan mobilitas internasional warga Indonesia serta mempermudah perjalanan lintas negara, khususnya di kawasan ASEAN. Dengan adanya pengakuan SIM Indonesia di delapan negara ini, para pengemudi akan lebih mudah melakukan perjalanan tanpa repot mengurus dokumen tambahan. Pastikan SIM kamu tetap aktif dan sesuai dengan ketentuan agar dapat menikmati kemudahan ini, Bela!